Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di
Desa Sreseh terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Staf Keuangan, 1
Staf pelayanan, 1 Staf Pembangunan, 1 Staf Kesra, 1 Staf Umum, 1 Staf Keuangan
dan 7 Kepala Dusun.
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06
tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang
memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa
(pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Tabel 1 : Nama Pejabat Pemerintah Desa Sreseh
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
AHMAD FARUK, SE |
Kepala Desa |
2 |
TAUFIK |
Sekdes |
3 |
SYAMSUL ARIFIN |
Bendahara |
4 |
RUDI YANTO, S.Pd |
Kaur Pemerintahan |
5 |
MARSUB, S.Pd.I |
Kaur Perencanaan |
6 |
SUBHAN DANI, S.Pd |
Kaur Pelayanan |
7 |
BADRUS ZAMAN, S.Pd |
Kesra |
8 |
AGUNG WIBISONO EKO |
Kasi Tata Usaha dan Umum |
9 |
QURRATUL AINI, S.Pd |
Kadus Darusah |
10 |
FARIDA |
Kadus Tasolong |
11 |
RAHMAN |
Kadus Batu Putih |
12 |
ABDULLAH |
Kadus Karang Anyar |
13 |
ALIYANTO |
Kadus Bukpote |
14 |
FAMI MUBARAK |
Kadus Sreseh |
15 |
MAT SEHRI |
Kadus Jengpaek |
Tabel 2 : Nama Badan Permusyawaratan Desa Sreseh
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
MASKUR HADI |
Ketua |
2 |
HUSNI |
Wakil Ketua |
3 |
JUHARI |
Sekretaris |
4 |
BEDRUS ZAMZI |
Anggota |
5 |
MARSUKI |
Anggota |
6 |
MAKSUM |
Anggota |
7 |
SITI MUSLIMAH |
Anggota Keterwakilan Perempuan |
0 Komentar