Organisasi Lembaga Desa

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Lembaga adat merupakan suatu sistem atau struktur yang mengatur kehidupan sosial, budaya, dan hukum suatu komunitas berdasarkan nilai-nilai, norma, dan tradisi yang telah turun-temurun dari nenek moyang mereka. Lembaga adat di Desa Sreseh berperan penting dalam menjaga keharmonisan, keseimbangan, dan identitas budaya suatu masyarakat. Lembaga adat bertindak sebagai penjaga dan pengawal warisan budaya suatu masyarakat. Melalui adat dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi, lembaga adat mempertahankan identitas budaya, nilai-nilai, bahasa, kesenian, dan pengetahuan lokal yang merupakan aset berharga bagi suatu komunitas.

Lembaga adat seringkali menjadi tempat konsultasi dan sumber nasihat bagi masyarakat Sreseh. Adapun beberapa tokoh di Desa Sreseh yaitu Kyai Siddik, Bindereh Adim dan Ustadz Samsul Arifin. Para tokoh atau pemimpin adat memiliki kebijaksanaan dan pengetahuan yang dihormati dan diakui dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, seperti upacara adat, pertanian, pernikahan, atau masalah social.

Komite desa merupakan sebuah lembaga atau organisasi yang terbentuk di tingkat desa dengan tujuan untuk membantu dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa. Komite desa berperan sebagai wakil dan penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah desa dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa. Komite desa terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Mereka mengoordinasikan kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi, dan kegiatan sosial lainnya.

Di Desa Sreseh komite desa masih belum terbentuk, namun dalam struktur pemerintahan desa yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, pelaksanaan program desa, pengawasan dan penyelesaian masalah di tingkat desa dipegang oleh perangkat desa secara langsung. Perangkat desa Sreseh berfokus juga pada partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan di Desa Sreseh.

Tabel 1 : Tim Penggerak PKK Desa Sreseh

No

Nama

Jabatan

1

Ahmad Faruk

Ketua

2

Arofah

Sekretaris

3

Wardah

Bendahara

4

Sakinah

Anggota

5

Farida

Anggota

6

Nurfadilah

Anggota

7

Wasilah

Anggota

8

Hamsideh

Anggota

9

Sakinah

Anggota

10

Sahyatun

Anggota

11

Subaidah

Anggota

12

Holifah

Anggota

13

Nurlaili

Anggota

14

Hurriyah

Anggota

15

Ristawati

Anggota

16

Hafsyah

Anggota

17

Mutmainnah

Anggota

 

1.     Karang taruna

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Kemudian pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Desa Sreseh memiliki struktur keanggotaan karang taruna yang terbentuk namun kegiatan karang taruna di desa sreseh hanya mengadakan kegiatan pada agenda hari besar tertentu saja untuk kegiatan bulanan karang taruna desa sreseh tidak memiliki agenda tersebut.

Pengurus Karang Taruna Desa Sreseh.

No.

Nama

Jabatan

1

Hamidi, S.H

Ketua

2

Badrus Zaman

Wakil Ketua

3

Mashur

Sekretaris

4

Jauhari,S.Pd

Bendahara

5

Abd. Rahman, S.Pd

Anggota

6

Ajib Lana

Anggota

7

Abd Qahir

Anggota

8

Marsuki, S.Pd

Anggota

9

Rudiyanto

Anggota

10

Moh.Mahdi, S. Pd.

Anggota


2.     Kelompok Nelayan

Nelayan adalah suatu kelompok masyarakat yang kehidupannya tergantung langsung pada hasil laut, baik dengan cara melakukan penangkapan ataupun budi daya. Umumnya tinggal di pinggir pantai, sebuah lingkungan pemukiman yang dekat dengan lokasi kegiatannya.

Secara geografis, masyarakat nelayan adalah masyarakat yang hidup, tumbuh dan berkembang di kawasan pesisir, yakni suatu kawasan transisi antara wilayah darat dan laut. Nelayan adalah orang yang hidup dari mata pencaharian hasil laut. Di Indonesia para nelayan biasanya bermukim di daerah pinggir pantai atau pesisir laut. Komunitas nelayan adalah kelompok orang yang bermata pencaharian hasil laut dan tinggal di desa atau pesisir.

3.     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Tugas LPMD

1.     Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,

2.     Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,

3.     Melaksanakan dan

4.     Mengendalikan pembangunan.

Fungsi LPMD

1.     Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2.   Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.     Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5.   Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Desa Sreseh sendiri memiliki LPMD yang sudah terbentuk, berikut nama-nama LPMD Desa Sreseh:

 

No.

Nama

Jabatan

1.

Ibrohim

Ketua Umum

2.

H. Sulaiman

Ketua I

3.

Junaidi

Sekretaris

4.

Ato’ullah

Bendahara

5.

Abdul Azis

Seksi Agama

6.

Hamsidah

Seksi P. 4

7.

Suda’i

Seksi Keamanan dan Ketertiban

8.

Marsudi

Seksi Pendisikan dan Penerangan

9.

H. Niman

Seksi Lingkungan Hidup

10.

Arofah

Seksi Pembangunan, Perekonomian dan Koperasi

11.

Wasilah

Seksi Kesehatan, Kependudukan dan KB

12.

Arifin

Seksi Pemuda dan Olah Raga

13.

Sunah

Seksi Kesejahteraan Sosial

14.

Habubah

Seksi PKK

 4.     Kelompok Usaha Bersama

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota kepala keluarga 10 KK yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu. Sehingga segala produk yang diolah oleh warga sreseh masih belum terbentuk struktur dalam pengadaan usaha bersama.


5.     Kelompok Seni Dan Budaya

Kelompok seni dan budaya desa sreseh sempat ada namun pada10 tahun terakhir kelompok seni desa sreseh tidak berlanjut. Pada kegiatan-kegiatan kebudayaan tidak ada kelompok tertentu yang menaungi kebudayaan namun lebih ke partisipasi masyarakat dalam mengadakan acara kebudayaan. 


6.   Klub Sosial  

Klub sosial adalah kelompok orang atau tempat dimana mereka bertemu, umumnya membentuk peminatan umum, pekerjaan, atau kegiatan. Desa Sreseh memiliki kelompok sosial yang memiliki kegiatan berkelanjutan yakni kelompok sosial  pengajian rutin yang diadakan tiap minggunya. 


7.     Klub Olahraga

Desa Sreseh terbentuk jika ada event tertentu yang diselenggarakan. Kelompok olahraga tidak memiliki kegiatan rutin jika tidak ada event yang akan dilaksanakan. Kelompok olahraga terdiri dari golongan orang pemuda.

Posting Komentar

0 Komentar