Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan
ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Lembaga adat merupakan suatu sistem atau struktur
yang mengatur kehidupan sosial, budaya, dan hukum suatu komunitas berdasarkan
nilai-nilai, norma, dan tradisi yang telah turun-temurun dari nenek moyang
mereka. Lembaga adat di Desa Sreseh berperan penting dalam menjaga
keharmonisan, keseimbangan, dan identitas budaya suatu masyarakat. Lembaga adat
bertindak sebagai penjaga dan pengawal warisan budaya suatu masyarakat. Melalui
adat dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi, lembaga adat
mempertahankan identitas budaya, nilai-nilai, bahasa, kesenian, dan pengetahuan
lokal yang merupakan aset berharga bagi suatu komunitas.
Lembaga adat seringkali menjadi tempat konsultasi
dan sumber nasihat bagi masyarakat Sreseh. Adapun beberapa tokoh di Desa Sreseh
yaitu Kyai Siddik, Bindereh Adim dan Ustadz Samsul Arifin. Para tokoh atau
pemimpin adat memiliki kebijaksanaan dan pengetahuan yang dihormati dan diakui
dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, seperti
upacara adat, pertanian, pernikahan, atau masalah social.
Komite desa merupakan sebuah lembaga atau
organisasi yang terbentuk di tingkat desa dengan tujuan untuk membantu dalam
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa. Komite desa berperan
sebagai wakil dan penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah desa
dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Komite desa terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah
direncanakan. Mereka mengoordinasikan kegiatan-kegiatan seperti pembangunan
infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi, dan
kegiatan sosial lainnya.
Di Desa Sreseh komite desa masih belum terbentuk, namun dalam struktur pemerintahan desa yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, pelaksanaan program desa, pengawasan dan penyelesaian masalah di tingkat desa dipegang oleh perangkat desa secara langsung. Perangkat desa Sreseh berfokus juga pada partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan di Desa Sreseh.
Tabel 1 : Tim Penggerak PKK Desa Sreseh
No |
Nama |
Jabatan |
1 | Ahmad
Faruk |
Ketua |
2 |
Arofah |
Sekretaris |
3 | Wardah |
Bendahara |
4 | Sakinah |
Anggota |
5 | Farida |
Anggota |
6 | Nurfadilah |
Anggota |
7 | Wasilah |
Anggota |
8 | Hamsideh |
Anggota |
9 | Sakinah |
Anggota |
10 | Sahyatun |
Anggota |
11 | Subaidah |
Anggota |
12 |
Holifah |
Anggota |
13 | Nurlaili |
Anggota |
14 |
Hurriyah |
Anggota |
15 | Ristawati |
Anggota |
16 | Hafsyah |
Anggota |
17 |
Mutmainnah |
Anggota |
1. Karang taruna
Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial. Kemudian pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Karang Taruna memiliki
tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca
rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan
dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Desa Sreseh
memiliki struktur keanggotaan karang taruna yang terbentuk namun kegiatan
karang taruna di desa sreseh hanya mengadakan kegiatan pada agenda hari besar
tertentu saja untuk kegiatan bulanan karang taruna desa sreseh tidak memiliki
agenda tersebut.
Pengurus Karang Taruna Desa Sreseh.
No. |
Nama |
Jabatan |
1 |
Hamidi, S.H |
Ketua |
2 |
Badrus Zaman |
Wakil Ketua |
3 |
Mashur |
Sekretaris |
4 |
Jauhari,S.Pd |
Bendahara |
5 |
Abd. Rahman, S.Pd |
Anggota |
6 |
Ajib Lana |
Anggota |
7 |
Abd Qahir |
Anggota |
8 |
Marsuki, S.Pd |
Anggota |
9 |
Rudiyanto |
Anggota |
10 |
Moh.Mahdi, S. Pd. |
Anggota |
2.
Kelompok Nelayan
Nelayan adalah suatu kelompok
masyarakat yang kehidupannya tergantung langsung pada hasil laut, baik dengan
cara melakukan penangkapan ataupun budi daya. Umumnya tinggal di pinggir pantai, sebuah
lingkungan pemukiman yang dekat dengan lokasi kegiatannya.
Secara geografis, masyarakat nelayan adalah masyarakat yang hidup, tumbuh dan berkembang di kawasan pesisir, yakni suatu kawasan transisi antara wilayah darat dan laut. Nelayan adalah orang yang hidup dari mata pencaharian hasil laut. Di Indonesia para nelayan biasanya bermukim di daerah pinggir pantai atau pesisir laut. Komunitas nelayan adalah kelompok orang yang bermata pencaharian hasil laut dan tinggal di desa atau pesisir.
3.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Tugas LPMD
1.
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
2.
Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
3.
Melaksanakan dan
4.
Mengendalikan pembangunan.
Fungsi LPMD
1.
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya
gotong royong masyarakat; dan
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta
keserasian lingkungan hidup.
Desa Sreseh sendiri memiliki LPMD yang sudah terbentuk, berikut
nama-nama LPMD Desa Sreseh:
No. |
Nama |
Jabatan |
1. |
Ibrohim |
Ketua Umum |
2.
|
H. Sulaiman |
Ketua I |
3. |
Junaidi |
Sekretaris |
4. |
Ato’ullah |
Bendahara |
5. |
Abdul Azis |
Seksi Agama |
6.
|
Hamsidah |
Seksi P. 4 |
7. |
Suda’i |
Seksi Keamanan dan
Ketertiban |
8. |
Marsudi |
Seksi Pendisikan dan
Penerangan |
9. |
H. Niman |
Seksi Lingkungan Hidup |
10. |
Arofah |
Seksi Pembangunan,
Perekonomian dan Koperasi |
11. |
Wasilah |
Seksi Kesehatan,
Kependudukan dan KB |
12. |
Arifin |
Seksi Pemuda dan Olah Raga |
13. |
Sunah |
Seksi Kesejahteraan Sosial |
14. |
Habubah |
Seksi PKK |
4. Kelompok Usaha Bersama
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota kepala keluarga 10 KK yang tergolong masyarakat miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu. Sehingga segala produk yang diolah oleh warga sreseh masih belum terbentuk struktur dalam pengadaan usaha bersama.
5.
Kelompok Seni Dan Budaya
Kelompok seni dan budaya desa sreseh sempat ada namun pada10 tahun terakhir kelompok seni desa sreseh tidak berlanjut. Pada kegiatan-kegiatan kebudayaan tidak ada kelompok tertentu yang menaungi kebudayaan namun lebih ke partisipasi masyarakat dalam mengadakan acara kebudayaan.
6.
Klub Sosial
Klub sosial adalah kelompok orang atau tempat dimana mereka bertemu, umumnya membentuk peminatan umum, pekerjaan, atau kegiatan. Desa Sreseh memiliki kelompok sosial yang memiliki kegiatan berkelanjutan yakni kelompok sosial pengajian rutin yang diadakan tiap minggunya.
7.
Klub Olahraga
Desa Sreseh terbentuk jika ada event tertentu yang diselenggarakan. Kelompok olahraga tidak memiliki kegiatan rutin jika tidak ada event yang akan dilaksanakan. Kelompok olahraga terdiri dari golongan orang pemuda.
0 Komentar